Hijabitu identitas, kalau menurut kamu hanya kain dan kewajiban, nanti kamu capek. Dream - " Hijab itu identitas Rae, kalau menurut kamu hanya kain dan kewajiban, nanti kamu capek Rae." Pesan menyentuh ini dituturkan sang mama kepada Raesha dalam web series Hijab Love Story 2. Hair Style Vlogger ini memang tengah galau. Jilbab Kewajiban atau Bukan? Nong Darol Mahmada 11.07.2016 Pemakaian jilbab karena kesadaran, sebagai pilihan dan ekspresi pencarian jati diri Muslimah, tanpa paksaan atau tekanan, patut dihormati Jikaada yang menjawab ya, dan masih memilih belum menggunakan hijab dengan alasan belum siap, mungkin itu pilihan tapi ingatlah bahwa pilihan yang buruk akan membuat kita menzalimi hak yang sudah Allah berikan untuk kita, akankah kita menyia-nyiakan hak kita sebagai wanita muslimah? JILBABITU BUKAN PILIHAN TAPI KEWAJIBAN Dapatkan link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Aplikasi Lainnya - Agustus 13, 2017 Nah karena hijab juga merupakan kewajiban loh bagi setiap muslimah, ga percaya ? yuk simak firman Allah dalam Al-quran berikut ini. Allah ta'ala berfirman, berhijabitu bukan pilihan tetapi sebuah kewajiban - berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat 5HehkL. Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa. Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijรขbdi beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran makna hijรขb dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian penutup aurat perempuan semenjak abad ke 4 Hijriyah. Penulis Nong Darol MahmadaFoto Privat Jilbab Pra-Islam Terlepas dari istilah yang dipakai, sebenarnya konsep hijab bukanlah milik' Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijรขb seperti if'eret. Demiki-an pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re'alah, zaif dan mitpahat. Bahkan kata Eipstein yang dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya yang pernah dimuat di Ulumul Quran, konsep hijรขb dalam arti penutup kepala sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi Yahudi dan Nasrani. Bahkan kata pak Nasar, pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama SM, kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi SM dan Code Asyiria SM. Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Kompas, 25/11/02. Tradisi penggunaan kerudung pun sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa isteri, anak perempuan dan janda bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung. Dan kalau merunut lebih jauh mengenai konsep ini, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, maka persoalan pertama yang mereka alami adalah bagaimana menutup kemaluan mereka aurat QS. Thaha/20 121. Karena itu tak heran, dalam literatur Yahudi ditemukan bahwa penggunaan hijรขb berawal dari dosa asal. Yaitu dosa Hawa yang menggoda suaminya, Adam. Dosa itu adalah membujuk Adam untuk memakan buah terlarang. Akibatnya, Hawa beserta kaumnya mendapat kutukan. Tidak hanya kutukan untuk memakai hijab tetapi juga mendapat siklus menstruasi dengan segala macam aturannya. Jilbab dalam Tradisi Islam Nah, berbeda dengan konsep hijรขb dalam tradisi Yahudi dan Nasrani, dalam Islam, hijรขb tidak ada keterkaitan sama sekali dengan kutukan atau menstruasi. Dalam konsep Islam, hijรขb dan menstruasi pada perempuan mempunyai konteksnya sendiri-sendiri. Aksentuasi hijรขb lebih dekat pada etika dan estetika dari pada ke persoalan substansi ajaran. Pelembagaan hijรขb dalam Islam di-dasarkan pada dua ayat dalam Alqur'an yaitu QS. Al-Ahzab/ 33 59 dan QS. An-Nur/24 31. Kedua ayat ini saling menegaskan tentang aturan berpakaian untuk perempuan Islam. Pada surat An-Nur, kata khumur merupakan bentuk plural dari khimar yang artinya kerudung. Sedangkan kata juyub merupakan bentuk plural dari dari kata jaib yang artinya adalah ash-shadru dada. Jadi kalimat hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-nya ini merupakan reaksi dari tradisi pakaian perempuan Arab Jahiliyah. Seperti yang digambarkan oleh Al-Allamah Ibnu Katsir di dalam tafsirnya โ€œPerempuan pada zaman jahiliyah biasa melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada tanpa ada selimut sedikitpun. Bahkan kadang-kadang mereka memperlihatkan lehernya untuk memperlihatkan semua perhiasannyaโ€. Sementara itu Imam Zarkasyi memberikan komentarnya mengenai keberadaan perempuan pada masa jahiliyah โ€œMereka mengenakan pakaian yang membuka leher bagian dadanya, sehingga tampak jelas seluruh leher dan urat-uratnya serta anggota sekitarnya. Mereka juga menjulurkan kerudung mereka ke arah belakang, sehingga bagian muka tetap terbuka. Oleh karena itu, maka segera diperintahkan untuk mengulurkan kerudung di bagian depan agar bisa menutup dada merekaโ€. Pakaian yang memperlihatkan dadanya ini pernah dilakukan Hindun binti Uthbah ketika memberikan semangat perang kaum kafir Mekah melawan kaum muslim pada perang Uhud. Dan ini biasa dilakukan perempuan jahiliyah dalam keterlibatannya berperang untuk memberikan semangat juang. Selain karena faktor kondisional seperti yang digambarkan di atas, kedua ayat ini juga turunnya lebih bersifat politis, diskriminatif dan elitis. Surat Al-Ahzab yang didalamnya terdapat ayat hijab turun setelah perang Khandaq 5 Hijriyah. Sedangkan surat An-Nur turun setelah al-Ahzab dan kondisinya saat itu sedang rawan. Bersifat politis sebab ayat-ayat di atas turun untuk menjawab serangan yang dilancarkan kaum munafik, dalam hal ini Abdullah bin Ubay dan konco-konconya, terhadap umat Islam. Memakai perempuan untuk memfitnah? Serangan kaum munafik ini โ€œmemakaiโ€ perempuan Islam dengan cara memfitnah istri-istri Nabi, khususnya Siti Aisyah. Peristiwa terhadap Siti Aisyah ini disebut peristiwa al-ifk. Pada saat itu, peristiwa ini sangat menghebohkan sehingga untuk mengakhiri-nya harus ditegaskan dengan diturunkannya lima ayat yaitu QS. An-Nur/23 11-16. Ayat-ayat ini juga turun di saat kondisi sosial pada saat itu tidak aman seperti yang diceritakan di atas. Gangguan terhadap perempuan-perempuan Islam sangat gencar. Semua ini dalam rangka menghancurkan agama Islam. Maka ayat itu ingin melindungi perempuan Islam dari pelecehan itu. Menurut Abu Syuqqah, perintah untuk mengulurkan jilbab pada ayat di atas, mengandung kesempurnaan pembedaan dan kesempurnaan keadaan ketika keluar. Dan Allah SWT telah menyebutkan alasan perintah berjilbab dan pengulurannya. Firman-Nya, Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dalam hal ini, untuk membedakan perempuan merdeka dan perempuan budak. Ambiguitas Islam Inilah yang dipahami bersifat elitis dan diskriminatif. Karena dengan ayat ini, ingin membedakan status perempuan Islam yang merdeka dan kaum budak. Di sini dapat dilihat ambiguitas Islam dalam melihat posisi budak. Satu sisi ingin menghancurkan perbudakan, di sisi lain, masih mempertahankannya dalam strata masyarakat Islam misalnya dalam perbedaan berpakaian. Namun menurut saya, untuk menghindari penafsiran ambigu tersebut, maka titik tekan penafsiran itu adalah etika moral ayat itu. Yaitu tidak hanya sebagai aturan dalam berpakaian saja. Sehingga tidak ada perbedaan antara perempuan merdeka dengan budak, tetapi lebih pada suruhan untuk sopan dan bersahaja modesty yang bisa dilakukan siapa saja. Dalam dunia Islam, banyak ditulis buku tentang tentang hijรขb, yang dalam pengertian luasnya menyebutkan pakaian perempuan Islam yang baik, pemisahan perempuan dan pembatasan kontak perempuan dengan laki-laki yang bukan keluarganya. Ayat-ayat di atas yang berkenaan dengan isu ini tidak memberikan perintah yang tersurat bagi perempuan Islam. Ini hanya membicarakan kesopanan perempuan pada umumnya dan menetapkan peraturan bagi isteri-isteri Nabi. Seperti pernah dikemukakan Fatima Mernissi dalam buku Wanita dalam Islam, dalam masa-masa awal kehidupan Islam, ruang yang diciptakan Nabi sepertinya tidak ada dikotomi antara ruang privat Nabi dan isteri-isterinya dengan kaum muslimin lainnya. QS. Al-Ahzab/3353 menegaskan akan ruang privat Nabi dan isteri-isterinya yang berarti diduga sebelumnya tidak ada dikotomi publik dan privat. Menurut Ruth Rodded dalam bukunya Kembang Peradaban, sampai sekarang masih terjadi perbedaan pendapat mengenai makna dan penerapan praktis ayat-ayat hijรขb. Perbedaan pendapat ini juga berkisar pada definisi-definisi yang tepat mengenai kata-kata tertentu termasuk istilah hijรขb, konteksnya dan apakah peraturan yang ditetapkan untuk isteri-isteri Nabi harus menjadi norma bagi semua perempuan Islam. Namun seperti yang dikatakan Harun Nasution, โ€œPendapat yang mengatakan hijรขb itu wajib, bisa dikatakan ya. Dan yang mengatakan tidak wajib pun bisa dijawab ya. Tapi batasan-batasan aturan yang jelas mengenai hijรขb ini tidak ada dalam Alqur'an dan hadits-hadits mutawatir.โ€ Islam Rasional, Jilbab adalah Budaya Nah, pandangan yang mengatakan bahwa jibab itu tak wajib salah satunya bisa kita temukan dalam pada karya Muhammad Sa'id Al-Asymawi yang berjudul Haqiqatul Hijab wa Hujjiyyatul Hadits. Dalam buku tersebut, Al-Asymawi berkata bahwa hadis-hadis yang menjadi rujukan tentang pewajiban jilbab atau hijรขb itu adalah Hadis Ahad yang tak bisa dijadikan landasan hukum tetap. Bila jilbab itu wajib dipakai perempuan, dampaknya akan besar. Seperti kutipannya โ€œUngkapan bahwa rambut perempuan adalah aurat karena merupakan mahkota mereka. Setelah itu, nantinya akan diikuti dengan pernyataan bahwa mukanya, yang merupakan singgasana, juga aurat. Suara yang merupakan kekuasaannya, juga aurat; tubuh yang merupakan kerajaannya, juga aurat. Akhirnya, perempuan serba-aurat.โ€ Implikasinya, perempuan tak bisa melakukan aktivitas apa-apa sebagai manusia yang diciptakan Allah karena serba aurat. Selama ini, kita terbiasa membaca buku atau pernyataan tentang kewajiban jilbab disertai ayat Alqur'an dan Hadis serta ancaman bila perempuan Islam tak memakainya. Buku ini, secara blak-blakan, mengurai bahwa jilbab itu bukan kewajiban. Bahkan tradisi berjilbab di kalangan sahabat dan tabi'in, menurut Al-Asymawi, lebih merupakan keharusan budaya daripada keharusan agama. Saya menulis artikel ini bukan berarti saya fobia atau over estimate terhadap jilbab. Sepanjang pemakaian jilbab itu dikarenakan atas kesadaran sebagai sebuah pilihan dan sebagai ekspresi pencarian jati diri seorang perempuan muslimah, tidak ada unsur paksaan dan tekanan, saya sangat menghormati dan menghargainya. Penulis Nong Darol Mahmada adalah aktivis perempuan yang tulisan-tulisannya sering dimuat di media nasional, editor beberapa buku dan pembicara di berbagai konferensi internasional. Ia juga merupakan Direktur Eksekutif Omah Munir, Museum HAM di Indonesia. *Setiap tulisan yang dimuat dalam DWNesia menjadi tanggung jawab penulis. Jilbab adalah masalah fundamental yang bukanlah masalah furuโ€™iyyah sebagaimana dikira segelintir orang. Sampai-sampai para ulama berkata bahwa siapa yang menentang wajibnya jilbab, maka ia kafir dan murtad. Sedangkan orang yang tidak mau mengenakan jilbab karena mengikuti segelintir orang tanpa mengingkari wajibnya, maka ia adalah orang yang berdosa, namun tidak yang Menunjukkan Wajibnya JilbabApa Itu Jilbab?Pandangan Kalangan Liberal Mengenai JilbabDalil yang Menunjukkan Wajibnya JilbabAllah Taโ€™ala berfirman,ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูู„ู’ ู„ูุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ูŽุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฏู’ู†ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุนู’ุฑูŽูู’ู†ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูุคู’ุฐูŽูŠู’ู†ูŽ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุงโ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€œ. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ QS. Al Ahzab 59. Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita lain yang menunjukkan wajibnya jilbab,ู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถูู‘ูˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธููˆุง ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฒู’ูƒูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ูŠูŽุตู’ู†ูŽุนููˆู†ูŽ 30 ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽูŠูŽุญู’ููŽุธู’ู†ูŽ ููุฑููˆุฌูŽู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุธูŽู‡ูŽุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุฅูู„ูŽู‘ุง ู„ูุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุขูŽุจูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุขูŽุจูŽุงุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุกู ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ู†ูุณูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽุชู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู ุงู„ุชูŽู‘ุงุจูุนููŠู†ูŽ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃููˆู„ููŠ ุงู„ู’ุฅูุฑู’ุจูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ุฃูŽูˆู ุงู„ุทูู‘ูู’ู„ู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑููˆุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุชู ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูู‡ูู†ูŽู‘ ู„ููŠูุนู’ู„ูŽู…ูŽ ู…ูŽุง ูŠูุฎู’ูููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฒููŠู†ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽุชููˆุจููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ 31โ€œKatakanlah kepada orang laki-laki yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuatโ€. Katakanlah kepada wanita yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS. An Nur 30-31.Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah hadits Nabi shallallahu alaihi wa ุฃูู…ูู‘ ุนูŽุทููŠูŽู‘ุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฃูู…ูุฑู’ู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูุฎู’ุฑูุฌูŽ ุงู„ู’ุญููŠูŽู‘ุถูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุนููŠุฏูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุฐูŽูˆูŽุงุชู ุงู„ู’ุฎูุฏููˆุฑู ุŒ ููŽูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏู’ู†ูŽ ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ูˆูŽุฏูŽุนู’ูˆูŽุชูŽู‡ูู…ู’ ุŒ ูˆูŽูŠูŽุนู’ุชูŽุฒูู„ู ุงู„ู’ุญููŠูŽู‘ุถู ุนูŽู†ู’ ู…ูุตูŽู„ุงูŽู‘ู‡ูู†ูŽู‘ . ู‚ูŽุงู„ูŽุชู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุŒ ุฅูุญู’ุฏูŽุงู†ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ูŽุง ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูŒ . ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูุชูู„ู’ุจูุณู’ู‡ูŽุง ุตูŽุงุญูุจูŽุชูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูู‡ูŽุง ยปDari Ummu Athiyyah, ia berkata, โ€œPada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya, โ€œWahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab bolehkan dia keluar?โ€ Beliau menjawab, โ€œHendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.โ€ HR. Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890.Para ulama sepakat berijmaโ€™ bahwa berjilbab itu wajib. Yang mereka perselisihkan adalah dalam masalah wajah dan kedua telapak tangan apakah wajib Itu Jilbab?Dalam Lisanul Arob, jilbab adalah pakaian yang lebar yang lebih luas dari khimar kerudung berbeda dengan selendang ridaโ€™ dipakai perempuan untuk menutupi kepala dan dadanya.[1] Jadi kalau kita melihat dari istilah bahasa itu sendiri, jilbab adalah seperti mantel karena menutupi kepala dan dada Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas ridaโ€™[2] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Masโ€™ud, Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Saโ€™id bin Jubair, Ibrahim An Nakhoโ€™i, dan Athoโ€™ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar pakaian bawah. Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah โ€œmilhafahโ€ kain penutup.[3]Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[4] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari Ummu Athiyah, ia berkata, โ€œWahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.โ€ Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda,ู„ูุชูู„ู’ุจูุณู’ู‡ูŽุง ุฃูุฎู’ุชูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุฌูู„ู’ุจูŽุงุจูู‡ูŽุงโ€œHendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.โ€ Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, โ€œYaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.โ€[5]Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, โ€œHendaklah wanita itu mengenakan ridaโ€™nya pakaian atasnya.โ€ Ulama lainnya berkata, โ€œHendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka bukan budak.โ€[6]Syaikh As Saโ€™di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah milhafah kain penutup atas, khimar, ridaโ€™ kain penutup badan atas atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7]Kita pun dapat menyaksikan praktek jilbab di masa salaf ุนู„ูŠ ุจู† ุฃุจูŠ ุทู„ุญุฉุŒ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู…ุฑ ุงู„ู„ู‡ ู†ุณุงุก ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุฅุฐุง ุฎุฑุฌู† ู…ู† ุจูŠูˆุชู‡ู† ููŠ ุญุงุฌุฉ ุฃู† ูŠุบุทูŠู† ูˆุฌูˆู‡ู‡ู† ู…ู† ููˆู‚ ุฑุคูˆุณู‡ู† ุจุงู„ุฌู„ุงุจูŠุจุŒ ูˆูŠุจุฏูŠู† ุนูŠู†ู‹ุง ูˆุงุญุฏุฉAli bin Abi Tholhah berkata, dari Ibnu Abbas, ia berkata, โ€œAllah telah memerintahkan kepada wanita beriman jika mereka keluar dari rumah mereka dalam keadaan tertutup wajah dan atas kepala mereka dengan jilbab dan yang nampak hanyalah satu mata.โ€[8]ูˆู‚ุงู„ ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุณูŠุฑูŠู† ุณุฃู„ุช ุนูŽุจูŠุฏุฉูŽ ุงู„ุณู‘ู„ู…ุงู†ูŠ ุนู† ู‚ูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ { ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘ } ุŒ ูุบุทู‰ ูˆุฌู‡ู‡ ูˆุฑุฃุณู‡ ูˆุฃุจุฑุฒ ุนูŠู†ู‡ ุงู„ูŠุณุฑู‰Muhammad bin Sirin berkata, โ€œAku pernah bertanya pada As Salmani mengenai firman Allah Taโ€™ala yang artinya, โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€, lalu beliau berkata, โ€œHendaklah menutup wajah dan kepalanya, dan hanya menampakkan mata sebelah kiri.โ€[9]Pandangan Kalangan Liberal Mengenai JilbabSalah satu tokoh JIL Jaringan Islam Liberal, Siti Musdah Mulia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Banten punya beberapa pendapat yang nyeleneh mengenai jilbab dan ia terkenal dengan pemikiran kebebasannya. Dalam talkshow dan bedah buku yang berjudul โ€œPsychology of Fashion Fenomena Perempuan Melepas Jilbabโ€, juga di forum lainnya, beliau mengeluarkan beberapa pendapat kontroversial mengenai jilbab yang kami rinci sebagai berikut[10]Pertama Menurut Bu Profesor Musdah Mulia, guru besar Universitas Islam Negeri UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, realitas sosiologis di masyarakat, jilbab tidak menyimbolkan apa-apa, tidak menjadi lambang kesalehan dan ketakwaan. Tidak ada jaminan bahwa pemakai jilbab adalah perempuan shalehah, atau sebaliknya perempuan yang tidak memakai jilbab bukan perempuan shalehah. Jilbab tidak identik dengan kesalehan dan ketakwaan mungkin kita katakan jilbab bukanlah lambang kesalehan dan ketakwaan. Orang liberal biasa hanya pintar berkoar-koar tetapi tidak pernah ilmiah. Kalau mau ilmiah, yah seharusnya berhujjah dengan dalil. Ibnul Qayyim menukilkan perkataan seorang penyairุงู„ุนู„ู… ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ู‡โ€œIlmu adalah apa kata Allah, apa kata Rasul-Nya.โ€ Jadi kalau bukan Al Qurโ€™an dan hadits yang dibawa namun hanya pintar omong, maka itu berarti tidak ilmiah.[11]Bagaimana dikatakan berjilbab bukan lambang ketakwaan? Sedangkan takwa sebagaimana kata Tholq bin Habib,ุงู„ุชูŽู‘ู‚ู’ูˆูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ูŽ ุจูุทูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ููˆุฑู ู…ูู†ู’ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูŽุฑู’ุฌููˆ ุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุชู’ุฑููƒูŽ ู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ููˆุฑู ู…ูู†ู’ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุชูŽุฎูŽุงููŽ ุนูŽุฐูŽุงุจูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูโ€œTakwa engkau melakukan ketaatan pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka mengharap rahmat Allah dan engkau meninggalkan maksiat pada Allah atas cahaya dari Allah dalam rangka takut akan adzab Allah.โ€[12] Bukankah kewajiban mengenakan jilbab sudah diperintahkan dalam ayat,ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูู„ู’ ู„ูุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌููƒูŽ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูŠูุฏู’ู†ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู„ูŽุงุจููŠุจูู‡ูู†ูŽู‘โ€œHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€œ QS. Al Ahzab 59. Juga dalam ayat,ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฎูู…ูุฑูู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฌููŠููˆุจูู‡ูู†ูŽู‘โ€œDan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanyaโ€QS. An Nur 31. Ini jelas perintah dan menjalankan perintah adalah bagian dari ketakwaan dan bentuk taat pada berjilbab jelas termasuk maksiat karena dalam ayat setelah menerangkan sifat mulia wanita yang berjilbab ditutup dengan,ูˆูŽุชููˆุจููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽโ€œDan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS. An Nur 31. Kalau disuruh bertaubat berarti tidak berjilbab termasuk maksiat. Lantas bagaimana dikatakan berjilbab bukan bagian dari takwa? Sungguh aneh jalan jilbab bukan lambang ketakwaan karena ada yang berjilbab bermaksiat, maka kita boleh saja menyatakan shalat juga bukan lambing ketakwaan karena ada yang shalat namun masih bermaksiat. Namun tidak ada yang berani menyatakan untuk shalat pun demikian. Jadi, tidak jelas bagaimana cara berpikir para pengagum kebebasan orang liberal.Kata Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat terakhir di atas, yang namanya keberuntungan diraih dengan melakukan perintah Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan yang dilarang.[13] Jadi, biar selamat di akhirat dan selamat dari jilatan neraka, maka Bu Profesor yang sangat mengagumi Gus Dur berkata pula, โ€œTidaklah keliru jika dikatakan bahwa jilbab dan batas aurat perempuan merupakan masalah khilafiyah yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi kafir mengkafirkan. Mengenakan, tidak mengenakan, atau menanggalkan jilbab sesungguhnya merupakan pilihan, apapun alasannya. Yang paling bijak adalah menghargai dan menghormati pilihan setiap orang, tanpa perlu menghakimi sebagai benar atau salah terhadap setiap pilihan.โ€Ibu Musdah menyampaikan pula, โ€œKalau begitu, jelas bahwa menggunakan jilbab tidak menjadi keharusan bagi perempuan Islam, tetapi bisa dianggap sebagai cerminan sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tuntutan Islam. Kita perlu membangun sikap apresiasi terhadap perempuan yang atas kerelaannya sendiri memakai jilbab, sebaliknya juga menghargai mereka yang dengan pilihan bebasnya melepas atau membuka kembali jilbabnya. Termasuk mengapresiasi mereka yang sama sekali tidak tertarik memakai jilbab.โ€SanggahanWaw โ€ฆ satu lagi pendapat yang aneh. Bagaimana bisa dikatakan jilbab adalah suatu pilihan bukan suatu kewajiban?Ayat-ayat yang menerangkan wajibnya jilbab sudah jelas. Hadits pun mengiyakannya. Begitu pula ijmaโ€™ para ulama menyatakan wajib bagi wanita menutup seluruh badannya dengan jilbab kecuali terdapat perselisihan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sebagian ulama menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan juga wajib ditutup. Sebagaian lain mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan boleh dibuka, namun menutupnya adalah sunnah bukan wajib. Dalil keduanya sama-sama kuat, jadi tetap kedua pendapat tersebut mewajibkan jilbab, namun diperselisihkan manakah yang boleh batasan aurat wanita memang ada khilaf apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat. Namun para ulama sepakat akan wajibnya jilbab. Sehingga pendapat Bu Profesor barangkali perlu dirujuk kembali dan harus membuktikan keilmiahannya, bukan hanya asal jilbab telah dinyatakan wajib, maka tidak ada kata tawar menawar atau dijadikan pilihan. Kalau dipaksakan dalam Perda agar para pegawai berjilbab, itu langkah yang patut didukung. Bukan malah seperti kata JIL yang menganggap Perda tersebut malah mengekang pula tidak boleh mengapresiasi orang yang memamerkan lekuk tubuhnya, gaya rambut dan pamer aurat. Karena perbuatan mereka patut diingkari. Jika punya kekuasaan sebagai penguasa, maka diingkari dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan dan tulisan sebagai peringatan dan pengingkaran. Jika tidak mampu, maka wajib diingkari dengan hati. Jika dengan hati tidak ada pengingkaran malah memberikan apresiasi, maka ini jelas tanda persetujuan pada kemungkaran dan tanda bermasalahnya iman. Nabi shallallahu alaihi wa salam bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุฑูŽุฃูŽู‰ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูุบูŽูŠูู‘ุฑู’ู‡ู ุจููŠูŽุฏูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุจูู„ูุณูŽุงู†ูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุจูู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ูˆูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุถู’ุนูŽูู ุงู„ุฅููŠู…ูŽุงู†ูโ€œBarangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.โ€ HR. Muslim no. 49Bersambung ke Kata JIL Jilbab Bukan Kewajiban Namun Pilihan Bag. 2Penulis Muhammad Abduh TuasikalArtikel Lisanul Arob, Ibnu Manzhur, 1 272.[2] Ridaโ€™ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Ridaโ€™ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya.[3] Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11 242[4] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqiโ€™ At Tafasir, 6 79[6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqiโ€™ At Tafasir, 5/150[7] Taisir Al Karimir Rahman, Abdurrahman bin Nashir As Saโ€™di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671.[8] Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim.[11] Iโ€™lamul Muwaqiโ€™in, 1 79.[12] Majmuโ€™ Al Fatawa, 7 163.[13] Tafsir Al Qurโ€™an Al Azhim, 10 225. Jilbab pada dasarnya bukanlah hanya sekedar mode sesaat yang hanya dikenakan saat sedang trend saja dan dilepas kembali sesudah trend tersebut berlalu. Jilbab merupakan kewajiban dari semua wanita muslim yang sudah baliqh. Jilbab menjadi identitas dari seorang wanita Islam dan mahkota yang harus dijunjung tinggi. Apabila seorang wanita muslim sudah mengambil keputusan untuk berjilbab, maka segala konsekuensi yang mungkin akan muncul juga haruslah dipersiapkan serta siap menjaga sikap dan juga perilakunya. Apabila seorang wanita muslim berjilbab melakukan hal yang kurang baik, maka yang dianggap buruk bukan hanya wanita tersebut, namun juga pada jilbab dalam terkaitHukum Meninggalkan Sholat Dengan SengajaHukum Sholat Shubuh KesianganHukum Hamil Diluar NikahHukum Bersumpah Selain AllahHukum Menghina Allah Dalam Hatiโ€œHai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri orang-orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ QS. Al-Ahzab 59.Bagaimana Islam memandang Muslimah yang Lepas dan Pasang JilbabPerempuan yang sering melepas dan memakai jilbab atau dengan kata lain mempermainkan jilbab dianggap sebagai seorang wanita yang munafik dan juga tidak mematuhi perintah yang sudah diberikan Allah SWT.โ€œDan sungguh Allah telah menurukan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan oleh orang kafir, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya kalau kamu berbuat demikian, tentu kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.โ€ QS. An-Nissa 140.Allah SWT sudah dengan tegas melarang umat-Nya untuk mempermainkan dan juga memperolok ayat ayat yang telah diturunkan, sehingga membuat seseorang yang mengingkari dan tidak mematuhi ayat Alquran, maka sama saja dengan memperolok ayat Allah perempuan yang mempermainkan jilbab dan hanya menggunakan jilbab sebagai hiasan atau hanya sebuah pakaian yang bisa dibuka dan dipakai kapan saja, maka dianggap sebagai golongan orang munafik dan tempat bagi orang munafik adalah neraka dimaksud dengan lepas pasang jilbab adalah seorang perempuan yang terkadang memakai jilbab keluar rumah, akan tetapi terkadang juga sering melepas jilbab saat keluar rumah atau bahkan hanya mengenakan jilbab sebagai sensasi dan bukan karena Allah.โ€œKatakanlah kepada wanita yang beriman โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada ALLAH, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS 2431Jilbab menjadi sebuah kewajiban bagi wanita muslim dan bukan hanya pilihan, sudah siap atau asalan lainnya. Namun pada kenyataannya, masih banyak wanita muslim yang belum berjilbab dengan alasan karena merasa ingin membenahi diri terlebih dahulu. Tetapi jika dilihat, kita tidak akan pernah mengetahui kapan waktu siap memakai jilbab tersebut, merasa dirinya sudah soleha, sudah baik dan juga sudah sempurna. Selain itu, umur setiap orang tidak akan pernah diketahui. Selain itu, selama masih hidup di dunia, maka sudah menjadi kewajiban untuk setiap manusia memperbaiki diri terus menerus, sebab pada dasarnya manusia bukanlah makhluk yang semua muslimah yang dimuliakan Allah SWT, berbahagialah dengan kemuliaan berjilbab tersebut dan sudah selayaknya kita untuk menjaganya segenap tenaga dan upaya sebab hanya ini cara kita untuk mengabdikan diri pada Allah SWT, mematuhi perintah-Nya dan juga Rasul-Nya. Sudah sepantasnya wanita muslim membekali diri dengan ilmu dan pemahaman yang cukup menyangkut perintah Allah SWT mengenai berjilbab. Luruskan niat untuk berjihad melawan hawa dan nafsu sekaligus yakin jika kita sudah melakukan sesuatu yang benar dan memohon pada-Nya supaya bisa tetap menjaga hati agar tetap beristiqomah pada ketaatan-Nya. Sebab, sekali sudah memutuskan untuk berjilbab, maka sebaiknya jangan pernah berjalan mundur dan kembali kejahiliahan diri. Tidak ada alasan apapun untuk lepas pakai jilbab sebab Allah SWT adalah muslimah yang selalu menjaga keshalihan pribadinya merupakan perhiasan yang paling indah di dunia sehingga akan sangat beruntung seseorang yang memiliki perhiasan paling indah di dunia tersebut yakni perhiasan yang akan memberikan kebahagiaan dan juga rasa tenteram di dalam juga kita sebagai muslimah melepas jilbab hanya masalah yang berhubungan dengan rezeki hanya demi profesionalisme dan tuntutan pekerjaan. Jangan pernah meragukan Allah SWT sebab sedikit atau banyaknya rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. Hal yang harus dilakukan adalah tetap yakin dimana jika kita selalu mematuhi Allah SWT, maka Allah juga tidak pernah akan menyia nyiakan kepatuhan para terkaitHukum Lelaki Membuat Wanita Menangis Dalam IslamHukum Kb Dalam IslamHukum Merokok Dalam IslamHukum Onani Menurut IslamHukum Mendengarkan Musik Dalam IslamAyat Alquran Tentang Kewajiban BerjilbabBerikut ini dalil โ€“ dalil Al-Quran yang menjelaskan kewajiban untuk berjilbab bagi wanita yang memeluk Islam dan sudah memasuki masa baliqh, antara lainQS. Al-Aโ€™raf 26โ€œHai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.โ€QS. Al-Ahzab 59 โ€œWahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.โ€™ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.โ€QS. AL-Ahzab 33โ€œDan hendaklah engkau tetap di rumahmu dan janganlah berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu.โ€QS. An-Nuur 31โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€Artikel terkaitHukum Menyambung RambutHukum Menyikat Gigi Saat PuasaHukum Minum Alkohol Tidak SengajaHukum Wanita BercadarHukum Zina TanganDalil Quran tentang Perintah Memakai JilbabBerikut ini terdapat pula perintah dari Allah SWT terkait kewajiban memakai jilbab bagi muslimah, antara lainQS. Al-Ahzab 59Allah taโ€™ala berfirman, โ€œHai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin โ€œHendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh merekaโ€. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah utk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu. & Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€Taisir Karimir Rahman, hal. 272Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโ€™di berkata โ€œAyat yang disebut dgn ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dengan mendahulukan istri & anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan suatu kebaikan mengawalinya dengan keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah taโ€™ala yang artinya, โ€œHai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.โ€Fiqhu Sunnah li Nisaaโ€™, hal. 382Abu Malik berkata โ€œKetahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, & sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat yang teranggap hanyalah dlm hal menutup wajah & dua telapak tangan.โ€Artikel terkaitHukum Semir Rambut Warna HitamHukum Memelihara JenggotHukum Khitan Bagi PerempuanHukum Anak Tiri Dalam Islam dan KedudukannyaHukum Suami Tidak Menafkahi Istri Dalam IslamHakekat BerjilbabKemudian, terdapat pula hakikat berjilbab yang dijelaskan dalam dalil Al-Quran, antara lainTaisir Karimir Rahman, hal. 272Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Saโ€™di berkata โ€œYang dimaksud jilbab adalah pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang dan semacamnya.โ€Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah SyamilahImam Ibnu Katsir menjelaskan โ€œJilbab adalah selendang yang dipakai di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Masโ€™ud, Abu Ubaidah di dalam Maktabah Syamilah tertulis Ubaidah, saya kira ini adalah kekeliruan, -pent, Qatadah, Hasan Al Bashri, Saโ€™id bin Jubair, Ibrahim An-Nakhaโ€™i, Athaโ€™ Al Khurasani dan para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa kini di masa beliau, pent. Sedangkan Al Jauhari berpendapat bahwa jilbab adalah kain sejenis selimut.โ€Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum lepas pasang jilbab bagi wanita disesuaikan dengan dalil-dalil Al-Quran. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin ya Rabbal Aโ€™lamin. Adeummunasywah Adeummunasywah Agama Sunday, 07 Aug 2022, 0727 WIB Hijab kewajiban bukan pulihan Oleh Heni Nuraeni Sungguh menjadi sebuah ironi yang memilukan jika generasi Muslim yang harusnya menjadi harapan besar bagi agama maupun bangsa justru anti terhadap ajaran agamanya sendiri. Tiada yang bisa menafikkan bahwa hijab harusnya telah menjadi ciri khas atau identitas yang bisa dikenali dari seorang Muslimah. Tetapi, risiko dan ancaman nyata sekularisme saat ini telah terbukti. Fungsi pendidikan sebagai wadah untuk melatih generasi Muslim melakukan kebaikan dan ketaatan pada syariat, malah dipandang sebagai pelanggaran hak peserta didik. Membedakan aturan sekolah berbasis agama dan umum terkait masalah pakaian juga merupakan sebuah kekeliruan yang lagi-lagi merupakan dampak dari pengadopsian sekularisme. Sebab, hijab bukanlah sebuah pilihan boleh digunakan atau tidak sesuai keinginan. Tetapi syariatnya telah jelas, selama dia seorang Muslimah yang telah baligh maka wajib atasnya untuk mengenakan hijab. Sekularisme merupakan akidah dari mabda ideologi kapitalisme yang sedang diterapkan hari ini. Sekuler adalah gagasan berpikir yang memisahkan antara aturan beragama dengan kehidupan. Sekularisme kini menjadi akidah yang dibangga-banggakan hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Sekularisme ini pulalah yang menjadi racun pemikiran bagi para generasi saat ini khususnya generasi Muslim. Generasi Muslim menjadi kehilangan jati dirinya akibat paham pemisahan aturan beragama ini. Barat kini menjadi kiblat generasi, mulai dari food, fun, fashion, hingga lifestyle-nya. Semua itu terjadi, sebab gejolak pencarian jati diri di usia muda para generasi tidak di bentengi oleh aturan agama. Alhasil potensi itu menjadi liar, dilampiaskan sesuai dorongan syahwat generasi muda. Di samping itu, alih-alih negara berperan sebagai filter masuknya budaya Barat. Negara justru menjadi corong budaya bebas ala Barat dengan mudahnya masuk meracuni para generasi. Ide moderasi agama yang kini menjadi ide andalan negara yang dominan disebarluaskan dalam ranah pendidikan pun sejatinya merupakan senjata Barat yang bukannya melahirkan pemuda-pemuda taat tetapi justru makin menjauhkan generasi Muslim dari ajaran Islam kaffah. Semangat belajar Islam para generasi menjadi terbelenggu oleh narasi ekstremisme dan radikalisme. Semangatnya terhalang oleh rasa takut dan ketidakpedeannya akibat tidak didukung oleh kondisi yang ada. Maka wajar, jika kemudian, hijab yang notabanenya merupakan kewajiban sekaligus ciri identitas seorang Muslimah menjadi hal yang tabu untuk dikenakan. Melahirkan generasi berkarakter kuat dan tangguh tentu menjadi cita-cita bagi sebuah bangsa dalam melahirkan sebuah perubahan. Karakter ini tentu hanya bisa diperoleh dari solusi Islam yang pernah terbukti pada masa kegemilangan peradaban Islam selama 13 abad lamanya. Di masa itu, tercetak banyak pemuda yang tidak hanya hebat dari aspek intelektualnya tetapi juga saleh pribadinya. Beberapa contoh di antaranya adalah Salman al-Farisi, Imam As-syafi'i, Muhammad Al-Fatih, Ibnu Sina, Ibnu Firnas, al-Khawarizmi, Shalahuddin Al-Ayyubi, Harun Ar-Rasyid, dan banyak pemuda lainnya. Mereka mengerahkan segala potensi yang dimilikinya semata untuk menciptakan kebermanfaatan di tengah-tengah umat. Pencapaian di masa peradaban Islam tersebut tak lepas dari beberapa hal penting yang diupayakan realisasinya. Pertama adalah penanaman akidah Islam dalam diri setiap generasi Muslim. Pemahamannya yang kuat terhadap asal keberadaannya, tujuan hidupnya, pertanggungjawabannya kelak di akhirat melahirkan kesadaran pada diri generasi akan keterikatannya pada syariat Islam. Waktunya yang singkat di dunia akan dimanfaatkan dengan baik khususnya dalam hal menuntut ilmu, yang dengan itu keimanan dan ketakwaannya akan semakin kuat. Tidak mudah dipengaruhi oleh berbagai perkembangan style hidup yang ada. Kedua adalah kontrol masyarakat. Karakter sebuah generasi tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Lingkungan yang acuh menjadikan generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang acuh pula. Sebaliknya, masyarakat yang peka mampu menjadi salah satu kontrol bagi perilaku generasi muda. Sehingga, dapat tercipta masyarakat yang harmonis. Ketiga adalah peran negara. Individu maupun masyarakat sejatinya tak cukup kuat melahirkan generasi kuat dan tangguh jika tak didukung oleh peran negara. Dengan adanya peran negara pembentukan karakter kuat pada diri generasi bisa jadi lebih sistematis. Hal itu dikarenakan negara akan menjadi benteng pertahanan masuknya racun-racun pemikiran maupun budaya luar. Dilengkapi pula oleh sistem pendidikan yang berasaskan pada akidah Islam, dengan tujuan melahirkan output-output bersyakhsiyah Islam sekaligus menguasai ilmu-ilmu terapan. Dengan hal ini, ketaatan generasi Muslim pada syariat Islam akan dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kesadaran. Bukan atas dasar paksaan. Namun, hal ini tentu tak mungkin dapat terealisasi selama sekularisme masih menjadi akidah yang diemban oleh generasi maupun negara. Tetapi perlu mengganti akidah tersebut dengan akidah Islam kemudian mewujudkannya dalam institusi negara yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta khalifah setelahnya yakni institusi Daulah Khilafah Islamiah. Wallahu a'lam bishshawab. hijab kewajiban bukanpilihan Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Agama Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban Berhijab itu Bukan Pilihan Tetapi Sebuah Kewajiban โ€“ Berhijab atau berjilbab mau segi empat ataupun segi tiga, pashmina, paris modern terbaru 2016 ataupun apapun namanya itu, yang pasti berhijab merupakan sebuah keharusan bukan sebuah pilihan, dia merupakan perintah agama yang harus di ikuti oleh setiap kaum muslimah, jikalau dia mau selamat dunia akhirat. Cara Berhijab Segi Empat Soโ€ฆ bagi anda kaum hawa yang percaya akan adanya tuhan hanya Allah SWT dan bersaksi bahwa Nabi Akhir zaman adalah nabi Muhammad SAW, maka sudah sepatutnya anda menutupi aurat anda yang boleh terlihat hanya wajah dan telapak tangan anda saja, kemudian tundukan pandangan mata bagi siapa saja yang bukan muhrim anda. Sebenarnyaโ€ฆ.saat ini anda tidak perlu khawatir dengan berhijab takut ketinggalan zaman, kuno, gak gaul, modis atau tidak cantiklah, karena saat ini fashion untuk tutorial cara berhijab jilbab segi empat tersebut sudah banyak kreasinya yang dapat anda pedomani sehingga anda masih tetap terlihat modis, modern bahkan bertambah cantik dan situs-situs yang menyediakan tutorial, gambar ataupun video tutorial cara berhijab jilbab sederhana dengan kerudung segi empat modern terbaru, simple, mudah, anggun dan modis untuk wajah bulat sudah banyak, contohnya saja seperti Kelebihan Berhijab jilbab Segi Empat Jikalau anda mau lebih mempelajari tentang berhijab ini, maka anda akan menemukan begitu banya manfaat dan kelebihan-kelebihan dari kita berhijab segi empat. misalnya seperti yang kami sajikan dibawah ini Dengan Berhijab dapat menjaga kesucian hati kita. Dengan berhijab dapat menjaga negara kita dari kerusakan moral. Dengan berhijab merupakan media syiar yang baik. Dengan berhijab merupakan tanda muslimah yang terhormat. Dengan berhijab dapat menjaga kecemburuan seorang suami. Dengan berhijab maka dapat menjaga kulit terkena debu, dan dijauhkan dari kanker kulit. Dengan berhijab dapat menjauhkan kita dari tindak kejahatan. Dengan berhijab akan mudah untuk bersilaturahmi kepada sesama. Dengan berhijab dapat memelihara harga diri kita. Dengan berhijab dapat mencegah pelecehan dari seorang lelaki. Dengan berhijab dapat berhemat dalam hal ekonomi. Dengan berhijab akan terjadi kesetaraan sosial. Dengan berhijab dapat menghindari matahari langsung menusuk kulit sehingga membuat kita awet muda. Dengan berhijab akan mendapatkan jodoh yang baik dan bertanggung jawab dunia akhirat. Dengan berhijab dapat mengefesienkan waktu karena tidak perlu banyak gaya di depan cermin saat berdandan. Dengan berhijab maka pertolongan Allah senantiasa berada disisinya. Dengan berhijab dapat membuat murka iblis, setan dan sejenisnya. Dengan berhijab dapat dijauhkan dari azab api neraka. Dengan berhijab maka anda sudah termasuk beribadah. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya. Nahโ€ฆ.bagaimana apakah anda para kaum putri merasa tertarik untuk mulai berjilbab atau berhijab, ya sebaiknya anda mulai dari sekarang, karena kata Rasulullah SAW, paling banyak isi neraka jahanam nantinya adalah dipenuhi oleh kaum wanita, Nauzubillah suma nauzubillahโ€ฆ Wassalam semoga Bermanfaat

hijab itu kewajiban bukan pilihan